Masih Berkeliaran, Kejari Makassar Ultimatum Terdakwa Kasus Investasi Bodong ‘Tambang Digital’

  • Bagikan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jimmy Chandra dan Frenky, dua korban investasi bodong berkedok "tambang digital" mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, pada Rabu (26/4/2023) siang.

Kedua korban datang di kantor Kejari Makassar sambil membawa surat permohonan terkait kasus penipuan yang menimpa dirinya. Korban mengaku alami kerugian hingga puluhan milliar rupiah.

Diketahui, terdakwa Hamsul, sudah divonis 2 tahun 6 bulan saat sidang putusan 9 Maret 2023 kemarin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah mengatakan, telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Andi Alamsyah, Rabu (26/4/2023).

Dikatakan Andi Alamsyah, saat ini pihaknya memberikan ultimatum terhadap terdakwa Hamsul.

"Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga menghimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," harapnya.

Adapun Jimmy, melalui permohonan surat berharap, pihak Kejaksaan Negeri Makassar kiranya dapat mengatensi secepat mungkin terkait kasus investasi bodong yang menimpa dirinya.

"Kami bermohon sekiranya proses eksekusi terhadap terdakwa Hamsul dapat segera dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Hamsul HS," ucap Jimmy.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan