FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sulawesi Selatan akhirnya turut membuat laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Andi Pangeran Hasanuddin.
Pelaporan itu atas nama Direktur LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel Najamuddin. Laporan diterima langsung oleh Kepala Siaga II Polda Sulsel, Hakim Sode, pada Kamis, 27 April 2023.
Sebagai bagian dari Majelis Hukum dan HAM (MHH), tindakan LBH Muhammadiyah Sulsel itu merupakan langkah organisasi. Hal itu disampaikan oleh Ketua MHH PWM Sulsel Periode 2015--2022, M Riady Jufri.
Riady menyampaikan, pelaporan itu sebagai pertanggungjawaban kami. Itu juga merupakan manifestasi dari keresahan atas ancaman yang dilakukan oleh Andi Pangeran Hasanuddin (APH).
"Jadi secara pribadi, kami juga, sebagai pengurus LBH dan Majelis Hukum dan HAM merasa terpanggil untuk menuntut pertanggungjawaban dari APH. Sebagai kader Persyarikatan yang ada di LBH, kami merasa terpanggil, dan kami memang marah juga atas ancaman itu," kata dia
Selain itu, laporan dari LBH tersebut juga merupakan tindak lanjut atas edaran dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Dari LBH Pusat memang mendorong kita untuk serempak melaporkan APH ini. Dan, kita memang tidak boleh hanya diam," ujar Riady tegas saat diwawancara via WhatsApp.
Pihaknya bersyukur, laporan itu direspons baik oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. "Alhamdulillah, laporan kita diterima, dan katanya, akan ditindaklanjuti dalam 1--2 hari. Jadi, APH akan segera dipanggil," ungkap Riady.