AP Hasanuddin Terbukti Langgar Kode Etik ASN, Selanjutnya Jalani Majelis Hukuman Disiplin

  • Bagikan
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin membuat surat terbuka berisi permintaan maaf kepada warga Muhammadiyah. (Arsip Pribadi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang kode etik terhadap peneliti BRIN Andi Pangeran (AP) Hasanuddin. Sidang kode etik terhadap AP Hasanuddin itu digelar imbas dari komentarnya di media sosial yang mengancam 'halal darah warga Muhammadiyah'.

Setelah menggelar kode etik secara tertutup, Andi Pangeran dinyatakan melanggar kode etik.

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, BRIN tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” ucap Handoko.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan