FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Siskaeee dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo. Dia menjadi terdakwa atas kasus pornografi beberapa waktu lalu.
Wanita bernama asli Fransiska Candra Novitasari itu juga didenda hingga Rp 250 juta. Siskae terbukti melanggar UU ITE dan Pornografi.
Siskae dibebaskan secara bersyarat melalui program asimilasi pada 19 Juli 2023 lalu. Sebelumnya dia juga meminta keringanan hukuman dengan alasan masih berkuliah dan memiliki adik.
Meski demikian, Siskaee tetap eksis didunia hiburan. Dia resmi debut dalam film Keramat Tunggak. Film ini sukses mencuri perhatian karena pada masa promo filmnya meledak hingga menyebabkan server web error.
Kini, Siskae telah melambungkan karirnya di dunia akting. Di film Keramat Tunggak, dia memerankan karakter seorang pelacur yang ingin tobat dari pekerjaan tersebut.
Dirinya pun mengaku optimis film perdananya ini akan diminati oleh banyak orang. Film Keramat Tunggak sendiri telah tayang sejak 21 April 2023 lalu.
Untuk menyaksikan film tersebut harus mendaftar menjadi member dalam situs kelasbintang.com. (Elva/Fajar).