"Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB, di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang wanita). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.
Sumaryono mengungkapkan korban bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut.
"Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya kasus itu pun ditarik ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus.
"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," beber Sumaryono.
Sementara itu, akibat dari kasus penganiayaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) orangtua dari AH ikut terlibat dan dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut. (jawapos)