"Dokumen itu dalam bentuk fisik disampaikan langsung kepada KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon," kata Hasyim.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 itu dapat pula ditemukan di alamat web resmi KPU. (ant/jpg/fajar)