FAJAR.CO.ID, MEDAN— Ibu Ken Admiral, Elvi Indri Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Sumut yang akhirnya menindaklanjuti kasus anaknya.
"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran yang telah menarik kasus ini (dari Polrestabes Medan, Red). Saya berharap dapat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi pada Selasa (25/4) malam seperti dilansir Sumut Pos.
Dia merasa terharu setelah diundang Polda Sumut untuk mendengarkan konferensi pers (konpres) yang digelar di Mapolda Sumut.
Dia juga menegaskan tidak akan mau berdamai dengan pelaku. "Tidak ada damai. Anak saya dibikin hancur begitu. Tidak ada damai," tegasnya.
Dia lalu menceritakan kronologi kasus itu berdasar pengakuan Ken Admiral. Di sela ceritanya, Elvi sering berhenti untuk menyeka air mata.
"Anak saya diludahi, dipijak-pijak kepalanya, diantuk-antukkan ke aspal. Diperlakukan lebih dari binatang dan Pak Achiruddin diam saja," katanya.
Menurut dia, aksi penganiayaan itu juga disertai todongan senjata api dari jarak beberapa meter.
Elvi mengatakan, setelah anaknya babak belur, Achiruddin meminta Ken dan teman-temannya masuk ke rumah. Achiruddin lalu meminta seseorang merekam kejadian di dalam rumah.
“Pak Achiruddin seakan-akan menasihati anaknya dan anak saya. Tapi, dia diam saja saat anak saya diperlakukan lebih dari binatang," ujarnya.
Achiruddin sempat membelikan Ken nasi goreng. "Dia juga memberikan uang Rp 1 juta untuk biaya Ken berobat," katanya.
Achiruddin juga meminta kepada Ken agar masalah itu tidak diperpanjang. ’’Dia bilang ke anak saya bahwa sudah damai ya. Tapi, tidak ada damai, saya ingin kasus ini terus diproses hukum,’’ tegasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus penganiayaan tersebut telah mencoreng institusi kepolisian. Perbuatan AKBP Achiruddin tidak hanya mengandung dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi juga diduga melakukan tindak pidana ancaman pembunuhan terhadap Ken dan teman-temannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP.
"LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum, sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar. Mirisnya, hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui siaran pers kemarin (26/4). (Jpc)