Menurut Bagus Purbanegara, KLHK dan Menko Marvest juga menyarankan untuk dilakukan harmonisasi kesesuaian tata ruang Provinsi Bali dan sosialisasi ulang terkait dengan perubahan perencanaan dalam pelaksanaan yang sudah tidak lagi mengggunakan lahan hutan mangrove tetapi ditanam pipanya sedalam 10- 15 meter sepanjang 500 meter dari pantai.
“Harmonisasi program terhadap Pemkot Denpasar terhadap Kawasan di Serangan, Sesetan, Sidakarya, dan Intaran, Kota Denpasar merencanakan penataan Kawasan disesuaikan dan atau diharmoniskan untuk memanfaatkan pembangunan terminal LNG atau dermaga penerima LNG harmonisasi juga telah dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah Kota Denpasar dan Pemprov Bali sudah sepakat, Desa Adat Serangan, Intaran, Sesetan dan Sidakarya sudah menerima sudah tertuang dalam berita acara harmonisasi yang sudah diterima KLH dan Menko Marves.
“Sehingga PT.DEB dan seluruh stakeholder di Bali melihat seluruh persyaratan kajian sesuai permintaan Kemenko Marves dan aturan perundangan telah terpenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan dalam suratnya kepada Menko Marvest, Luhut B. Panjaitan, menyatakan hasil kajian aspek keamanan, keselamatan operasi, dan pelayaran dalam pembangunan terminal LNG tidak ada masalah baik dari segi lingkungan maupun yang lainnya.
“Tidak ada masalah terkait proyek tersebut, apalagi Terminal LNG tersebut adalah demi kepentingan Bali yang mandiri energi dan energi bersih sekaligus untuk meningkatkan daya saing pariwisata,” jelasnya. (jpg/fajar)