FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka memulihkan keuangan negara dari dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan Lukas Enembe.
"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan. Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Ali menjelaskan, aset yang mencapai puluhan miliar itu terdiri dari tujuh aset bernilai ekonomis yang berkaitan dengan Lukas Enembe. Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Papua, DKI Jakarta dan Bogor.
Selain tanah dan bangunan, kata Ali, KPK juga turut menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Penyitaan ini sebagai upaya untuk menambah alat bukti dan menguatkan sangkaan KPK.
"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.