FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang digunakan pada setiap satuan kerja di linglungan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan guna memudahkan proses pencalonan pada Pemilu.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek), KPU Kota Makassar menyebut berkas yang harus dikumpulkan bacaleg akan lebih sedikit dibandingkan lima tahun lalu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menyebut sebagian dokumen akan diunggah dalam aplikasi SILON.
"Yang beda sekarang dengan pemilu 5 tahun lalu dokumen persyatan tidak sebanyak tahun lalu karena diunggah di SILON," Jelasnya.
Nantinya dokumen tersebut akan diverifikasi terkait keabsahan dokumen. "Akan kami verifikasi silon mengenai kebasahan dokumen," sambungnya.
Adapun Rakor dan Bimtek KPU Kita Makassar ini membahas tentang tata cara pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Penggunaan Silon.
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan tahapan untuk oengajuan bakal calon akan dimulai tanggal 1 Mei 2023 mendatang.
"Acara ini adalah kami maksudkan sebagai rakor dan sosialiasai. Berdasarkan tahapan untuk pengajuan bakal calon sudah mulai tanggal 1 sampai 14 fase pengajuan bacaleg," jelasnya.
Persyatan dokumen juga tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan pemilu 2019 lalu. Persyaratan bisa diakses di website JDIH.
"Persyatan dokumen tidak banyak berubah dibanding 5 tahun lalu. Kawan-kawan sudah bisa akses JDIH," imbuhnya.