FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah, Sertu Arman mengaku bersalah karena telah menganiaya seorang warga, Andi Wahyudi di Kelurahan Samaenre beberapa waktu lalu. Dia pun menyampaikan permohonan maaf karena telah melakukan tindakan di luar batas.
Hal tersebut disampaikan oleh Arman di hadapan Komandan Kodim 1424 Sinjai, Letkol Inf Sumardi saat digelar jumpa pers, Kamis, (27/4/2023). Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Kantor Kemenag Sinjai, Jamaris, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Irwan Suaib.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf kepada Andi Wahyu karena telah menganiaya atas dasar emosi, seharusnya saya menyampaikan terima kasih karena telah memberi tumpangan kepada istri saya dari acara reuni sehingga tidak kehujanan sampai di rumah," ungkap Arman.
Dandim 1424 Sinjai, Letkol Inf Sumardi turut mengambil peran sehingga pelaku dan keluarga korban berhasil didamaikan. Dia menjelaskan, peristiwa ini berawal saat istri Arman minta izin untuk menghadiri acara reuni pada pukul 14.00 Wita, 24 April lalu. Dia pun diizinkan dan sang suami berangkat ke kantor.
Hanya saja, istri Arman baru berangkat setelah salat magrib tanpa sepengetahuan suami. Istri Arman pun menumpang di mobil Andi Wahyu bersama beberapa guru lainnya.
Hingga pukul 21.00 Wita, istri Arman belum pulang ke rumah. Selain sudah malam, pasangan suami istri ini juga punya anak kecil dan sudah menangis. Arman pun menelpon istrinya dengan nada tinggi.