FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Kabag Bin Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan berbuntut panjang. Terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pencucian uang di rekening milik Achirudin dan sang anak, Aditya Hasibuan.
"Dari rekening tersangka ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
PPATK menduga, rekening yang diblokir berisi uang mencapai puluhan miliar. Saat ini, lembaga transaksi keuangan itu masih menelusuri dugaan aliran uang mencurigakan yang dilakukan Achiruddin Hasibuan.
"PPATK masih terus melakukan pekerjaannya," tegas Natsir.
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya secara sah telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Pencopotan ini diduga dilakukan usai dirinya membiarkan sang anak, Aditya Hasibuan (AH) menganiaya seorang mahasiswa.
Achiruddin Hasibuan tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serdang. Ia juga pernah bertugas di Panit I Unit Sub II Ditnarkoba Polda Sumut.
Harta kekayaan perwira menengah Polri itu menjadi sorotan usai sang anak menganiaya seorang mahasiswa. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp467.548.644.
Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Kota Medan senilai Rp46.330.000.