Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Penistaan Agama, Reaksi Lina Mukherjee Mengejutkan

  • Bagikan
Lina Mukherjee / Instagram

Selain telah melalui gelar perkara proses penyelidikan lainnya, penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan hasil Fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee masuk kategori penistaan agama.

Dalam pemanggilan TikToker tersebut tidak hadir. Sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan kedua pada 2 Mei 2023 nanti.

Laporan terhadap Lina dibuat oleh ustaz sekaligus advokat M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan, pada Rabu (15/3/2023) lalu.

M Syarif menganggap perbuatan tidak terpuji Lina telah menimbulkan kemarahan dan keresahan publik. Karena jelas-jelas Islam mengharamkan memakan babi.

"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” kata Syarif, Jumat (17/3/2023).

Video makan babi kriuk itu diunggahnya pada 9 Maret lalu dan mendadak viral.

Sejatinya Lina menyadari perbuatannya itu melanggar syariat Islam.

Namun karena besarnya rasa penasaran ingin merasakan daging babi, maka Lina pun mencicipi dan membuat konten.

“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di TikTok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” ujar Lina dalam kontennya. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan