FAJAR.CO.ID-- Menikah adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan menikah, seorang Muslim diharapkan dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat, serta dapat membentuk keluarga yang mendekatkan diri pada Allah SWT.
Anjuran untuk menikah juga tertera dalam hadist. Dari Abdullah bin Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Artinya: "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)
Ada yang menyebut bahwa bulan Syawal adalah bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan dalam pandangan Islam, bagaimana faktanya?
Sebenarnya dalam pandangan Islam, tidak ada waktu khusus untuk melangsungkan pernikahan. Akan tetapi, memang terdapat waktu yang dianjurkan untuk menikah, yakni di bulan Syawal. Hal ini mengikuti langkah Nabi Muhammad SAW.
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya: "Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan berkumpul denganku pada bulan Syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?" (HR Muslim).