a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Selain Dirut, Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya, yaitu:
- Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
- General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
- Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
- Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
- Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
- Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
- Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana
- Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.