FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Tim penyidik Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Destiawan ke tahanan.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka. Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.
Usai menjelani pemeriksaan, tim penyidik langsung menahan Destiawan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.