Ferdy Sambo dan Teddy Divonis Mati, Ketua PP Muhammadiyah Menilai Kapolri Tidak Mengintevensi Kasus

  • Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (foto: Pram/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammad Anwar Abbas menilai hukuman mati yang membayangi dua jenderal Polri, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, menjadi momentum untuk melakukan reformasi Polri. Ketegasan Kapolri Sigit Listyo akan memudahkan Polri melakukan bersih-bersih terhadap oknum anggotanya yang tidak berintegritas.

“Mereka yang melanggar hukum dan merusak citra Polri ditindak tegas oleh Kapolri,” kata Anwar, Sabtu (29/4).

Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa telah mengusik keadilan masyarakat. Terlebih mereka adalah aparat penegak hukum.

Anwar mengapresiasi langkah Kapolri yang cepat dan tegas dalam pengusutan perkara Sambo dan Teddy Minahasa. Dikatakannya, Kapolri Sigit tidak mengintervensi proses penyelidikan, sehingga persidangan kasus ini tansparan dan apa adanya.

“Kalau ada dua petinggi Polri itu sampai dihukum mati, berarti memang Kapolri tidak mengintevensi dan menghalangi (pengungkapan) kasus ini. Ini kan hukuman maksimal,” ungkap Anwar.

Hasil survei yang diungkap sejumlah lembaga survei menyebutkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian juga mengalami peningkatan pascavonis mati Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Salah satu penyebab peningkatan kepercayaan publik ke Polri.

"Saya pikir ini bukti ketegasan dan transparansi Kapolri dalam menyelesaikan perkara Sambo maupun Teddy Minahasa," pungkasnya. (JPC)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan