FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap pengakuan terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan. Ayah Aditya Hasibuan itu mengaku telah menerima gratifikasi menjadi pengawas gudang penimbunan BBM solar bersubsidi ilegal milik PT Almira sejak tahun 2018.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkap pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan pada Sabtu 29 April 2023 malam.
"Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Meski mengakui hanya menerima uang jasa pengawas gudang penimbunan BBM solar bersubsidi, penyidik masih mendalami pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan. Apalagi, rumah AKBP Achiruddin Hasibuan berdekatan dengan gudang tersebut. Penyidik juga masih mendalami uang jasa pengawas gudang penimbunan BBM yang diterima Achiruddin Hasibuan dari PT Almira. Penyidik harus mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Saat ini, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
AKBP Achiruddin Hasibuan bisa menjadi pengawas di gudang solar karena kedua belah pihak sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira atau AMR yang meminta.
Sementara itu, untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Hadi, itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.