Kasus AKBP Achiruddin dan Anak, Mahfud MD Sampai Utus Tim ke Polda Sumut

  • Bagikan
Menkopolhukam Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polisi memastikan akan melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah memeriksa 23 saksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan pemeriksaan saksi dalam kasus ini bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

“Terkait dengan pemeriksaan Krimum kemarin, ada kurang lebih 23 orang saksi terkait dengan penganiayaan,” tutur Kombes Hadi, Sabtu (29/4/2023) malam.

Kombes Hadi juga menegaskan, Polda Sumut akan secepatnya menuntaskan kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin tersebut.

Ia memastikan, penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan.

Mulai dari penyidikan sampai berkas perkara dan tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

Selain itu, Kombes Hadi juga menegaskan Polda Sumut juga tetap mendalami penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dia menyatakan, hal ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut untuk menuntaskan segara kasus yang viral dan jadi sorotan publik itu.

“Sudah meningkatkan status penyeledikan ke penyidikan untuk gratifikasi dan TPPU,” ungkap dia.

Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan pihaknya mendukung pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap AKBP Achiruddin.

Apalagi dalam video yang beredar terlihat jelas perwira menengah itu malah membiarkan terjadinya penganiayaan oleh anaknya atau terjadinya kejahatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan