“Seorang polisi seharusnya mencegah dan menindak kejahatan,” kecam Poengky.
Karena itu, Kompolnas menilai AKBP Achiruddin diduga kuat telah melakukan tindak pidana.
Terlebih ada dugaan bahwa sang polisi yang harusnya jadi pengayom masyarakat itu malah menodongkan senjata laras panjang.
“Seharusnya yang bersangkutan bisa dijerat Pasal pidana berlapis,” tegasnya.
Sementara, kasus AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan itu mendapat perhatian khusus dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud juga mengaku telah mengutus tim ke Sumut untuk melakukan pemantauan secara langsung atas penanganan kasus tersebut. “Saya sudah mengirim tim ke sana,” ucapnya.
Mahfud MD juga menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sudah berjalan, termasuk melakukan penahanan terhadap para pelaku.
“Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah dan Mabes Polri tidak diam. Karena itu (kasusnya) sudah ditindak,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)