FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Penangkapan ini diduga terkait komentar Hasanuddin yang mengancam Muhammadiyah di media sosial.
"Benar (AP Hasanuddin) ditangkap," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar dikonfirmasi, Minggu (30/4).
Penangkapan terhadap ASN BRIN itu dilakukan di wilayah Jombang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah Polri menindaklanjuti laporan terhadap AP Hasanuddin.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polro hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tegas Vivid.
Kendati demikian, Vivid enggan berkomentar lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Ia memastikan, akan menyampaikan informasi secara resmi terkait penangkapan ini saat konfrensi pers, Senin (1/5) besok.
"Besok di-release ya," ucap Vivid.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di media sosial.
Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi yang bersama tim LBH Muhammadiyah, telah tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam melengkapi laporannya itu, Evi membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti dugaan ancaman yang diduga dilakukan AP Hasanuddin.