Polisi Resmi Tetapkan Jukir yang Tusuk Petugas Dishub DKI Jakarta di Monas Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi Penusukan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap salah seorang petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial FH, 26. Pelaku dengan inisial RC saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. 

Selain itu, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, pelaku diduga menyerang korban dengan golok dalam keadaan mabuk.

"Tersangka inisial RC sewaktu menyerang petugas dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu/ metamfetamin," ujar Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Juanda kepada wartawan, Minggu (30/4).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP dengan hukuman delapan tahun penjara.

Ia menjelaskan, awalnya saat itu korban melakukan razia parkir liar di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Namun, RC sebagai juru parkir tidak terima dengan keadaan itu. 

"Di pintu silang Monas Timur Laut di situ kan ada juru parkir-juru parkir tuh, juru parkir-juru parkir itu pada enggak terima. Salah satu ada yang melawan mengeluarkan senjata tajam tapi sama Dishub sigap langsung diamankan," ujar dia.

Namun, saat mencoba mengamankan senjata tajam dari pelaku, korban terluka di tangan kiri. 

Atas temuan positif narkoba tersebut, Mugia mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut untuk menelusuri penggunaan narkoba tersebut.

"Selanjutnya Polsek Metro Gambir akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengembangan terhadap narkoba yang digunakan tersangka," tegasnya. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan