Akui Telah Aniaya Tetangga Hingga Tewas, Dua Pria di Makassar Menyerahkan Diri ke Polisi

  • Bagikan
ILUSTRASI: Kasus penganiayaan (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diduga melakukan perbuatan terlarang sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dua pria bernama Amir dg Bani (60) dan Ardi (26) menyerahkan diri ke Polsek Tamalate, kota Makassar.

Kapolsek Tamalate AKP Aris kepada fajar.co.id mengatakan, saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolsek Tamalate.

Diceritakan Aris, korban yang diketahui bernama Abdul Jalil (63) tersebut dikeroyok.

"Aniaya keroyok, selang 6 hari korban meninggal dunia di rumahnya," ujar Aris, Minggu (30/4/2023) malam. 

Aris menuturkan, antara korban dan pelaku merupakan tetangga yang terbilang akrab. Namun, tiba-tiba pada 23 April 2023, korban yang dalam pengaruh minuman keras (Miras) mendatangi rumah pelaku.

"Antara korban dan pelaku bertetangga, mereka akrab. Pada 23 April, korban mendatangi pelaku di teras rumahnya dalam keadaan abis minum dan marah-marah sama pelaku," lanjutnya.

Atas hal tersebut, antara pelaku dan korban terjadi aksi perkelahian. Korban mengalami luka pada kepala dan salah salah satu pelaku mengalami luka tikam pada kaki.

"Korban mengalami luka pada kepala dan salah satu pelaku mengalami luka tikam pada kaki, selanjutnya korban melapor dalam keadaan luka," ucapnya. 

Lanjut Aris, oleh karena masih dalam pengaruh miras, korban diarahkan untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

"Setelah diobati, korban dipulangkan. Namun pada 29 April 2023, korban tiba-tiba meninggal," tukasnya. 

Untuk mengetahui pasti penyebab meninggalnya korban, Aris mengaku pihaknya melakukan autopsi. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan