Dalam Ketakutan Tinggi, Andi Pangerang Hasanuddin Minta Ini kepada Polisi saat Ditangkap di Jombang

  • Bagikan
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf kepada warga Muhammadiyah. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan pengancaman usai ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi menyebut Andi sempat meminta perlindungan saat hendak dibawa ke Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Adi Vivid mengatakan, saat itu Andi Pangerang ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Pada saat penangkapan beliau tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan,” kata Adi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Andi meminta perlindungan lantaran merasa ketakutan akibat komentar provokatifnya yang menyerang ormas PP Muhammadiyah. Hal itu pun diketahuinya bahasa komentar di Facebook peneliti BRIN Thomas Djamaluddin membuat dia diburu warga Muhammadiyah.

“Yang bersangkutan sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Andi dijerat pasal berlapis. Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. (pojoksatu/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan