Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni, Nilainya Sebesar Gaji Pokok Plus Tunjangan dan 50 Persen Tukin

  • Bagikan
Ilustrasi PNS terima gaji

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan cair Juni 2013. Besaran dan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Pemberian gaji ke-13 sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pencairan gaji ke-13 sengaja dilakukan pada bulan Juni 2023 untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi pendidikan anak. "Bulan Juni bertepatan tahun ajaran baru," ujar Sri Mulyani.

Komponen Gaji ke-13

Sesuai PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Kebijakan tambahan penghasilan maksimal 50 persen berlaku bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komponen gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan