Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

  • Bagikan
Tersangka kasus ujaran kebencian, AP Hasanuddin (baju tahanan orange) dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (Instagram Divisi Humas Polri)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka ujaran kebencian. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan setelah menangkap tersangka di kediamannya di Jombang.

“Sudah kami lakukan profiling, melakukan pemeriksaan saksi ahli, baik itu saksi ahli tindak pidana, ITE, kemudian ahli bahasa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

APH dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 A ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 45 juncto pasal 49 UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Diketahui sebelumnya, sebelum ditangkap dan ditetapkan tersangka, APH telah menjalani sidang etik oleh BRIN.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan