Ketakutan Komentar ‘Halal Darah Muhammadiyah’ Picu Amarah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Minta Perlindungan

  • Bagikan
Tersangka kasus ujaran kebencian, AP Hasanuddin (baju tahanan orange) dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (Instagram Divisi Humas Polri)

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan