Polda Sumut Geledah Kantor PT Almira Pemilik Gudang BBM yang Dibekingi AKBP Achiruddin, Polisi Temukan Dokumen Ini

  • Bagikan
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah dan menyita dokumen di kantor PT Almira Nusa Raya di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (29/4).

FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) digeledah tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Pemilik gudang ilegal BBM bersubsidi ini menjadikan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai beking.

Dari kantor PT Almira Nusa Raya yang beralamat di Jalan Mustang Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, polisi menyita sejumlah dokumen. Beberapa dokumen yang disita antara lain dokumen perizinan hingga pembelian BBM.

Polisi tidak mendapati pemilik perusahaan gudang BBM bersubsidi ilegal itu. Namun, polisi sudah memeriksa Komisaris PT Almira Nusa Raya sebagai saksi.

Direksi dan komisaris PT Almira Nusa Raya yakni Edy sebagai direktur, sedangkan komisaris yakni Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.

Penggeledahan selama 5 jam di kantor PT Almira Nusa Raya pada Sabtu (29/4) untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin.

Personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, dekat gudang BBM bersubsidi ilegal tersebut.

Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan juga disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Kepala Lingkungan setempat dan istri AKBP Achiruddin turut menyaksikan proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.

Hasil penyidikan terhadap aktivitas di gudang BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak 2018 hingga 2023. Besaran gratifikasi yang diterima Achiruddin Hasibuan masih didalami penyidik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan