Bareskrim Sebut AP Hasanuddin Saat Mengetik Ujaran Kebencian kepada Warga Muhammadiyah sedang Merasa Kelelahan

  • Bagikan
AP Hasanuddin pakai kemeja oranye dengan nomor 66 dan terancam hukuman 6 tahun penjara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah, sudah berstatus tersangka, ditangkap, dan ditahan. Namun, Bareskrim Polri memastikan penyidikan tidak berhenti di situ. Ada potensi tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan, saat ini memang hanya ada satu tersangka, yakni Andi Pangerang Hasanuddin. ”Tapi untuk sementara ini,” katanya kemarin (1/5).

Untuk diketahui, terdapat dua peneliti BRIN yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Selain Andi Pangerang, ada nama Thomas Djamaluddin. Andi Pengerang diketahui mengunggah ujaran kebencian di kolom komentar akun Facebook Thomas Djamaluddin. Sebelumnya, Thomas menulis posting-an yang mempermasalahkan perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Menurut Adi Vivid, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain bila ditemukan kembali percakapan di media sosial tersebut. Dia mengungkapkan, memang ada beberapa percakapan yang telah dihapus. ”Ya, dihapus dia,” bebernya.

Percakapan itu sudah dilakukan berulang-ulang di kolom komentar milik Thomas. Terdapat tanya jawab dalam percakapan tersebut. ”Menurut tersangka, percakapan itu tidak selesai-selesai,” urai Adi.
Masih merujuk keterangan tersangka, pada tanya jawab itu, Andi Pangerang mengalami titik lelah. Yang kemudian memicu emosinya. ”Sehingga tersangka mengetik itu. Diketahui tersangka mengetik ujaran kebencian itu pada 21 April setengah 4 pagi di Jombang, Jawa Timur,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan