Biadab! Begini Kondisi TKW Malaysia Asal Banyuwangi Disetrika dan Disiram Air Panas Majikan

  • Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Suami Terhadap Istri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa mengenaskan menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia asal Banyuwangi berusia 39 tahun.

Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia ini mengalami penyiksaan selama enam bulan oleh majikannya sendiri dan tidak diberi upah sejak dirinya mulai bekerja atau sejak Maret 2022.

Ia disiksa sejak September tahun lalu. Ia dipukuli, disetrika, dan disiram air panas.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono menerima aduan itu saat menjenguk korban di RS Kuala Lumpur pada Minggu (30/4) siang.

Menurut Hermono, korban menderita luka bakar di l punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air mendidih. Kelopak matanya pun mengalami lebam akibat dijotos majikan.

Hermono mengatakan pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Menurut polisi setempat, majikan korban sudah ditangkap di Malaysia.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengecam kasus penyiksaan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang dilakukan oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan, PRT tersebut tidak mendapatkan hak gajinya selama enam bulan sejak kerja pertama kali pada Bulan Maret 2022.

"Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang," ujar Christina dalam keterangan resminya, Selasa (2/5/2023).

Dia pun menegaskan pada pihak KBRI Kuala Lumpur agar terus mengawal kepolisian Malaysia yang sudah melakukan penahanan terhadap majikan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini supaya ditindak tegas.

Termasuk, tandas Politisi Fraksi Partai Golkar ini, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas agen pemberangkatan dan penerimanya di Malaysia karena jalur keberangkatan korban tersebut adalah jalur nonprosedural.

Sebab, kata dia, pemberangkatan PRT asal Banyuwangi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tersebut terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat COVID-19.

Begitu pula, Malaysia yang belum membuka masuknya pekerja asing.

"Maka tindak tegas agen nakal ini harus dilakukan. Baik di Indonesia maupun di Malaysia. Sementara aspek hukumnya harus kita kawal terus supaya memberi efek jera. Jangan ada anggapan bahwa TKI kita lemah perlindungan hukum sehingga bisa diperlakukan apa saja di sana. Ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Di sisi lain, Christina mengapresiasi atensi khusus KBRI Kuala Lumpur dalam penanganan korban sejauh ini, termasuk perawatan di rumah sakit dan komunikasi dengan otoritas Malaysia agar pelaku diberikan hukuman setimpal.

"Kami apresiasi Pak Dubes Hermono (Duta Besar RI untuk Malaysia) yang menjemput bola menangani kasus ini. Semoga bisa tertangani dengan baik, kondisi korban bisa segera pulih," ucapnya.

Selain itu, Christina pun mengingatkan agar kasus PMI di Malaysia harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN yang akan diselenggarakan di Labuan Bajo pada 9-11 Mei mendatang.

"Perlu ada dorongan terus menerus agar ini menjadi perhatian. Presiden perlu sampaikan pada forum ini sehingga semua kepala negara memiliki kesadaran yang sama terkait perlindungan pekerja migran," pungkas Christina. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan