Dinilai Ganggu Masyarakat, Tujuh Pendemo di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melakukan aksi unjuk rasa melewati batas waktu yang diberikan, sebanyak tujuh oknum mahasiswa di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 18.46 Wita ditangkap Polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, kepada awak media mengatakan, pihaknya membubarkan massa aksi tersebut lantaran telah menganggu masyarakat.

"Waktunya sudah habis jadi kita bubarkan, sementara mereka menutup jalan dan mengganggu masyarakat," ujar Ridwan kepada awak media di lokasi.

Dikatakan Ridwan, para oknum mahasiswa tersebut akan digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan.

"Kita membawa sementara ke kantor untuk penenangan dan pemeriksaan. Yang diamankan tadi ada sekitar tujuh orang," tukasnya.

Pantauan fajar.co.id di lokasi, sebelum pembubaran paksa yang dilakukan Kepolisian tersebut, terlihat massa aksi dari Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan tersebut. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan