KPU Makassar Beri Penegasan, Parpol Wajib Penuhi Presentase Bacaleg Perempuan

  • Bagikan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Makassae meminta Partai Politik untuk memenuhi syarat terkait jumlah perempuan yang daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menyebutkan sebanyak 30 persen presentase perempuan harus dipenuhi oleh semua parpol.

"Representase perempuan dalam setiap Dapil 30 persen kemudian susunannya juga," kata Gunawan saat ditemui di Kantor KPU Kota Makassar Senin (1/5/2023).

Adapun Dapil di Makassar memiliki alokasi kursi antara 9 sampai 11, maka jumlah perempuan yang harus ada adalah minimal 3 orang.

"Dapil kita di Makassar jumlahnya ada yang 10 dan 11 kursi. Hitung-hitungan saya kalau presentase 30 persen kalau dibulatkan 3 semua rata-rata tiga perempuan," jelasnya.

Adapun aturannya nama bacaleg perempuan harus berada di antara nama bacaleg laki-laki. Harua dibuat secara zigzag. Hal ini harua disusun secara sistematis di aplikasi SILON.

"Berarti karena harus di zig zag maksimal dua laki-laki satu perempuan begitu nanti susunannya. Itu tersususn juga nanti di SILON," sambungnya.

KPU telah resmi membuka Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Legislatif sejak Senin (1/5/2023) kemarin. Di Makassar sendiri, dihari kedua ini belum ada konfirmasi dari Parpol yang membawa dokumen fisik ke Kantor KPU.

Gunawan menambahakan beberapa Parpol yang ada masih melakukan konsultasi terkait penggunaan aplikasi SILON yang baru diberlakukan pertama kali untuk Pemilu 2024 nanti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan