FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A. Bactiar menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
”Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid seperti dilansir dari Antara, Senin (1/5).
Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini, baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin. Pihaknya pun mempersilakan apabila ada warganet yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebab, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari AP Hasanuddin telah dihapus.
”Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silakan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” terang Vivid.
Terkait ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentar tersebut, Vivid mengatakan, tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya dalam sebuah tindakan.
”Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuwan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.
Vivid menambahkan, tersangka AP Hasanuddin menyadari kekeliruan, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisan dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.
Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik memastikan kondisi AP Hasanuddin saat menulis komentar itu pada 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang.
”Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujung, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuan tinggi,” tutur Vivid.
”Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” kata Vivid menambahkan.
Peneliti Astrologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasar SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Dia disangkakan dengan dua pasal, yakni pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 45B juncto pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (jpc)