Uji Balistik Bisa Kuak OTK Penyerang Mapolres Jeneponto, Mabes TNI-Polri Ambil Alih Penyelidikan

  • Bagikan
Pangdam Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso bersalaman akrab dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso di Markas Kodam XIV/Hasanuddin, Kamis malam, 27 April. Salam serupa dilakukan para pejabat mereka. Pertemuan ini merupakan upaya mencari solusi atas penyerangan Markas Polres Jeneponto.(MUIZZU KHAIDIR/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Penyelidikan atas peristiwa penyerangan Polres Jeneponto masih belum ada hasil. Padahal, kini ditangani tim gabungan dari Mabes TNI dan Polri.

Salah satu yang diharapkan adalah uji balistik. Hasilnya dianggap bisa sangat membantu untuk mengungkap siapa para pelaku penyerangan. Sebagaimana diketahui, ada satu korban dari anggota polisi tertembak dalam peristiwa yang terjadi, Kamis dini hari, 27 April, itu.

"Uji balistik sebenarnya dimaksudkan untuk mengetahui peluru dan jenis senjata yang digunakan. Sangat penting, untuk mengungkap pelaku yang sejauh ini katanya adalah orang tidak dikenal (OTK)," ujar Kriminolog dari Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir, Senin, 1 Mei.

Masyarakat menunggu hasil penyidikan lantaran terganjal pada istilah OTK. Artinya, kasus ini masih mengambang. Uji balistik memudahkan untuk mengidentifikasi kepemilikan dan pelakunya.

Dengan hasil uji balistik ini pula, persoalan yang belakangan menyeret institusi TNI-Polri ini dapat diselesaikan dengan transparan. Hasilnya tentu akan menjawab keraguan masyarakat atas kabar tentang keterlibatan prajurit TNI sebagai pelaku dalam peristiwa penyerangan tersebut.

"Hasilnya nanti untuk menunjukkan apakah memang senjata digunakan organik TNI atau bagaimana, atau rakitan untuk memastikan siapa pelakunya," jelas Heri.

Pentingnya uji ini harus sejalan dengan kemauan dari kedua institusi untuk melakukan penyelidikan secara transparan. Tidak ada boleh yang ditutup-tutupi jika tidak ingin peritiwa yang sama terjadi lagi kelak. Para pelakunya harus diungkap, lalu disanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan