AKBP Achiruddin Dipecat, Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto Komentar Begini

  • Bagikan
Tangkapan layar salah satu unggahan di akun Instagram AKBP Achiruddin Hasibuan yang menampakkan dia sedang mengendarai motor Harley-Davidson Street Glide (Instragram Achiruddin Hasibuan)

Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

Selain dijatuhi hukuman PTDH, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dengan jeratan Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin serta berkoordinasi dengan Inspektorat hal yang sama. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan