Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
Selain dijatuhi hukuman PTDH, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dengan jeratan Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin serta berkoordinasi dengan Inspektorat hal yang sama. (jpg/fajar)