FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan punya power cukup kuat. AKBP Achiruddin akhirnya dipecat tidak hormat setelah lima kali melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya juga sempat mandek selama empat bulan.
Kasus penganiaayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang bernama Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa di Medan, Ken Admiral, telah dilaporkan sejak Desember 2022 lalu. Laporannya mandek selama empat bulan dan baru diproses setelah video penganiaayaan viral di media sosial.
Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kepolisian RI (Polri) melalui Sidang Etik yang digelar Propam Polda Sumut pada Selasa 2 Mei 2023. Ternyata, sidang Majelis Etik ini bukan pertama kali dihadapi Achiruddin Hasibuan.
Sebelumnya Achiruddin Hasibuan juga sudah beberapa kali melakukan pelanggaran dan menjalani sidang Majelis Etik hingga 5 kali.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap, Achiruddin sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda.
"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekuensinya harus diberhentikan dari anggota Polri," kata Panca.
Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi pemecatan tidak hormat karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19) terhadap Ken Admiral (20).
"Dia (Achiruddin) seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai penganiayaan itu. Namun, fakta dari hasil sidang, Majelis Etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca, Rabu 3 Mei 2023.