Berdasarkan pertimbangan itu, Achiruddin dianggap melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 8, 12, dan 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Panca.
Ada dasar yang memberatkan. Yang utama dia membiarkan kejadian. Kedua, ada lima pelanggaran hukum, disiplin, kode etik yang sebelumnya sudah pernah dilakukannya. "Di Polri, tiga saja pelanggaran kode etik dilakukan PTDH,” sambung Panca.
Penganiayaan oleh Aditya terhadap temannya, Ken, terjadi pada akhir Desember 2022.
Namun, penanganannya mandek selama 4 bulan di kepolisian. Kasus itu diproses setelah video penganiayaan tersebar di media sosial pada Selasa 25 April 2023 sore.
Dalam video itu, Aditya tampak menendang, memukul, dan meludahi Ken yang terkapar di lantai. Achiruddin tampak berdiri menyaksikan dan membiarkan anaknya menganiaya Ken.
Dia juga melarang seseorang yang hendak menghentikan penganiayaan itu. Penganiayaan terjadi di depan rumah mewah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Medan.
Pengacara keluarga Ken, Irwansyah Putra Nasution, mengatakan, mereka berterima kasih atas putusan yang menjatuhkan hukuman PTDH kepada Achiruddin.
"Keluarga juga berharap, di tingkat banding majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama,” ujarnya. (fajar/disway)