Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif hingga Ekonom Faisal Basri Jadi Tim Ahli

  • Bagikan
Mantan Wakil Ketua KPK Muhammad Laode Syarif. (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif ditunjuk menjadi tenaga ahli dalam Satgas TPPU penyelesaian transaksi janggal Rp 349 triliun yang dibentuk pemerintah. Selain Laode, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga ikut tergabung dalam tim ahli terssebut.

Sementara tim ahli lainnya antara lain mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, akademisi UGM Wuri Handayani UGM, dan guru besar Universitas Indonesia Topo Santoso.

Kemudian Gunadi, Danang Widoyoko dari Transparency International Indonesia, ekonom Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK Mas Achmad Santosa, dan pakar Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya.

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.

"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (3/5).

Satgas tersebut kata Mahfud, berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan