FAJAR.CO.ID, SIDOARJO -- Ayah bejat berinisial AEH dipastikan akan menjalani separuh hidupnya di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Pria berusia 52 tahun tersebut terancam hukuman maksimal selama 20 tahun karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Namun yang bikin prihatin, yang dicabuli ternyata adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Fakta tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/5/2023) sore.
"Pelaku ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo di Balai Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 3 Maret 2023," jelasnya.
Saat memberi penjelasan kepada awak media, Kombes Kusumo didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo serta Kasihumas Iptu Tri Novi Handono.
Dijelaskan juga, pelaku AEH yang bekerja sebagai juru parkir di Surabaya itu, mulai mencabuli anak kandungnya sejak Februari 2019 atau saat korban masih berumur 11 tahun.
Ia mengaku melakukannya terakhir kali pada 5 Februari 2023. Berarti saat ia melakukan terakhir kali itu, umur korban 14 tahun alias masih dibawah umur.
Korban sendiri saat ini masih sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Sidoarjo.
Lebih jauh Kapolresta Kusumo mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan di sebuah tempat kos di kawasan Bungurasih.
Di tempat kos itu mereka tinggal bertiga. Selain bersama pelaku (ayah korban), ada juga kakak laki-lakinya. Korban sendiri anak bungsu dari dua bersaudara. Sementara ibunya telah meninggal dunia pada awal 2019.