Digugat, Google Dinyatakan Tidak Melanggar dan Memenangkan Persidangan

  • Bagikan
Logo Google. Ilustrasi Foto: Antara

FAJAR.CO.ID -- Google LLC milik Alphabet dinyatakan tidak melanggar dan akhirnya memenangkan persidangan dalam gugatan paten yang berlangsung lama di pengadilan federal Delaware, Amerika Serikat.

Persidangan tersebut terkait fitur-fitur pada ponsel pintar dan aplikasi Google.

Juri memutuskan bahwa paten milik pemilik paten berbasis Luxembourg, Arendi SARL, tidak valid dan bahwa Google tidak melanggar paten tersebut, lapor Reuters.

Pengacara Arendi SARL tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Juru bicara Google, Jose Castaneda, mengatakan bahwa perusahaan senang dengan keputusan tersebut dan menghargai perhatian cermat juri terhadap bukti yang disajikan dalam kasus.

Penemu Arendi Norwegia Atle Hedloy menggugat Google pada 2013 atas paten yang berkaitan dengan pengambilan informasi, seperti nama dan alamat dari basis data dan memasukkannya ke dalam pemroses kata dan lembar kerja.

Juri memutuskan bahwa Google tidak melanggar paten Arendi dan setuju dengan argumen Google bahwa paten tersebut tidak valid berdasarkan publikasi sebelumnya yang mengungkapkan penemuan yang sama.

Arendi juga menggugat perusahaan teknologi lain termasuk Apple Inc, Microsoft Corp, dan Samsung Electronics Co atas paten terkait.

Kasus-kasus tersebut semuanya telah dibatalkan atau diselesaikan. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan