FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan gagasan terkait siswa diwajibkan menggunakan pakaian ada setiap tanggal 1. Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di SMPN 13 Makassar, Selasa (2/5/2023) lalu.
Rencana tersebut bukanlah hal baru yang dicanangkan Pemerintah Kota Makassar. Menurut Muhyiddin aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Merespons hal itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad menyebut peraturan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam. Pasalnya menurut dia tidak semua masyarakat memiliki perlengkapan baju adat.
"Itu mungkin sah sah saja disampaikan tapi itu perlu dikaji, tidak semua orang memiliki perlengkapan baju tradisional, tidak semua masyarakat kita miliki yang miliki itu tempat penyewaan, salon dan sebagainya," katanya kepada fajar.co.id Kamis (4/5/2023).
Sedangkan, saat orang ke tempat penyewaan atau salon itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Terlebih tidak semua masyarakat memiliki perekonomian yang sama. Apalagi harus mengeluarkan uang penyewaan setiap bulannya.
"Sedangkan orang mau ke salon atau ke tempat sewa butuh biaya itu tidak murah. Sebagian masyarakat kita menganggap uang seratus ribu murah tapi sebagian banyak yang anggap 100 ribu itu mahal. Apalagi mau dikeluarkan setiap bulan," tambahnya.
Dari segi pembiayaan tentunya bukan biaya sedikit yang perlu dikeluarkan masyarakat. Jadi, Ray berpendapat aturan ini harus betul-betul dikaji agar tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.