Wacana Pangkas Rp1.000 Jadi Rp1, Begini Penjelasan Bank Indonesia

  • Bagikan
Ilustrasi Uang Tunai

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wacana redenominasi atau penghapusan nol pada rupiah kembali mencuat. Sebagai contohnya, Rp1.000 akan dijadikan Rp1.

Rencana ini sebenarnya bukan barang baru. Sudah bergulir beberapa tahun silam.

Bahkan, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Kementerian Keuangan. Ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Lalu bagaimana jika wacana itu terealisasi? Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI) Causa Iman Karana menjawabnya.

Ia mengatakan, jika rencana itu terealisasi, tidak ada perubahan secara nilai rupiah terhadap barang. Hanya persoalan penulisan saja.

“Sebenarnya itu cuma penulisan. Tulisannya aja,” jelas Causa Iman Karana, Kamis (4/5/2023) saat ditemui di salah satu cafe di Makassar.

Ia mencontohkan, jika suatu barang kini seharga Rp1.000, maka jika dilakukan redenominasi ke Rp1, harga barang itu tetap sama. Dibeli dengan Rp1.

“Tetap sama. Misalkan tadinya Rp10 ribu dapat satu ekor ini, itu juga nanti dapat satu,” jelasnya.

Soal perkembangan rencana itu, ia tak bisa memastikan. Ia mengatakan itu ada di kendali pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Keuangan. “Statusnya kita tidak tahu,” pungkasnya. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan