FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengingatkan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih berstatus pegawai negara diwajibkan melampirkan surat pengunduran diri secara resmi sebelum mendaftar.
"Bakal calon tersebut wajib menyertakan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali," kata anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dikutip dari ANTARA, di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan pegawai negara yang dimaksud yakni masih berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara.
"Aturan tersebut sesuai ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota untuk mengikuti sebagai kontestan pada Pemilu 2024," ujarnya.
Selain itu, kata Gunawan, bagi Anggota DPRD Kota Makassar yang mencalonkan diri melalui partai politik yang berbeda atau dengan partai peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir diharapkan mengajukan pernyataan pengunduran diri.
"Wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya, disertai tanda tangan dan dibubuhi meterai. Selanjutnya, diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar ini.
Namun untuk anggota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024, menurut mantan Ketua AJI Makassar ini, tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud.