FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mobil dinas polisi berpelat nomor 10011-VII rupanya terparkir di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Nomor polisi tersebut sama persis dengan nomor polisi yang digunakan pelaku koboi yang saat itu mengendarai sedan beremerek Mazda saat menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023).
Foto-foto mobil asli itu lantas berselewiran di media sosial. Adapun mobil dinas polisi itu berjenis Toyota kijang “kapsul” berwarna hitam dan terparkir persis di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Mobil tersebut terparkir di area kendaraan Kepala Unit 3 Subdit 1 Ditreskrisus Polda Metro Jaya. Sub Direktorat 1 Polda Metro Jaya sendiri diketahui adalah Industri dan Perdagangan atau dikenal Indag.
Meski begitu, belum perihal siapa anggota polisi pemilik kendaraan berpelat dinas itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelat nomor 10011-VII itu terdaftar secara resmi dan sampai saat ini terpasang di mobil dinas kepolisian.
“TNKB itu terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku sampai dengan 13 April 2023,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Muncul dugaan bahwa pelat yang digunakan pelaku itu dipalsukan dengan cara digandakan. Usai digandakan pelat itu lalu dipasang di mobil Mazda milik pelaku penganiayaan sopir taksi online.
Trunoyudo menambahkan bahwa mobil Mazda yang digunakan pelaku tidak terdaftar dalam daftar mobil dinas di Biro Logistik Polda Metro Jaya