Resmi Laporkan Atasannya yang Ajak Staycation, AF Buruh Cikarang Akui Trauma

  • Bagikan
AF menunjukkan surat laporannya.

FAJAR.CO.ID,BEKASI — AF, buruh perempuan di Cikarang yang diajak staycation bersama atasannya untuk perpanjang kontrak resmi melapor ke polisi. Ia menyambangi Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/05/23) untuk membuat laporan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan Polisi LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Ia
didampingi kuasa hukumnya dan Anggota DPRD Nyumarno bersama Anggota DPR RI Obon Tabroni.

Usai secara resmi melaporkan tindakan yang dialaminya, AF kepada wartawan menyebut kontraknya habis 13 Mei mendatang. Karenanya, belakangan pelaku kerap mengajaknya jalan berdua.

“Kebetulan aja aku mau selesai kontrak di tanggal 13 Mei ini, dia nagih lagi. ‘Ayo, kan kamu mau perpanjang kontrak. Kapan nih jalan bareng berdua gitu’,” tutur AF kepada wartawan.

AF mengaku sedari awal tidak senang dengan pelaku, yang ia sebut manajernya di perusahaan tempat dia bekerja. Pasalnya, ia kerap diajak jalan berdua.

“Di sisi lain juga saya butuh pekerjaan yah. Engak bisa lah saya bilang ngak bisa gitu. Jadi saya alesan, ntar. Diulur-diulur,” ungkapnya.

Semakin lama, AF mengaku makin risih. Karena ditgaih terus. Ia pun menegaskan kepada sang manajer bahwa di tidak mau.

“Kemudian dia langsung kayak, ‘yaudah kamu hanis kontrak aja. Ngak diperpanjang’.” ujarnya.

Kini, AF mengaku trauma. Setelah kejaian yang menimpanya itu.

“Yah trauma aja, tekanan batin juga,” pungkasnya.

Diketahui, pelaku dilaporkan pasal lima atau enam Undang Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 9 bulan atau satu tahun.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan