FAJAR.CO.ID -- Pemberitaan terkait seorang pekerja kontrak perempuan yang mesti bersedia tidur bersama bos kini makin ramai dibahas. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra angkat bicara terkait kejadian di sebuah perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Dhahana mengungkapkan, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.
Selain UUD RI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Sesalkan Adanya Oknum TNI Terlibat Jual Beli Sejata di Papua
Di dalam CEDAW, lanjut Dhahana, negara mendorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air, juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).