Belum Disetujui DPP, Pendaftaran Bacaleg PKS Sulsel di KPU Terkendala, Kok Bisa?

  • Bagikan
KPU Sulsel terima PKS di Kantor Jalan AP Pettarani (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PKS Sulsel terkendala. Padahal PKS menjadi partai pertama yang mengunjungi Kantor KPU Sulsel di AP Pettarani untuk mendaftar hari ini, Senin, (8/5/2023). 

Admin Silon KPU Sulsel, Hamka menyampaikan, data PKS dengan yang ada di aplikasi SILON tidak sinkron.

“Terkait yang tadi disampaikan oleh LO-nya partai PKS, kan tadi yang menyampaikan ada datanya yang belum sinkron,” katanya dihubungi. 

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS belum menyetujui data DPW PKS Sulsel.

“Sehingga belum disetujui oleh DPP mereka. Jadi ini ceritanya dari partai sendiri, dari DPP pusat yang mereka yang belum, yang menyetujui pengajuannya. Sehingga di Silon KPU provinsi belum muncul,” kata Hamka.

Untuk berkasnya kata dia, belum bisa dipastikan diterima atau dikembalikan.

“Bukan dari silonnya kami, dari mereka sendiri ceritanya ini. Belum bisa dipastikan dapat diterima atau dikembalikan. Belum terdaftar, kami menunggu dulu pengajuan mereka,” tandasnya. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Asram Jaya menyampaikan, untuk pengajuan bacaleg, rujukannya adalah PKPU nomor 7 tahun 2023.

”Oleh karena itu teknis yang disampaikan tadi sampai hari ini kami tetap melayani, bahkan waktunya sampai tanggal 14,” ucap Asram Jaya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan