BKD Sebut SK Pensiun Abdul Hayat Gani Sesuai Prosedur, Capai Batas Usia Tak Perlu Ajukan Pengusulan

  • Bagikan
Abdul Hayat Gani

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan Surat Keputusan pensiun Abdul Hayat Gani dari status PNS dengan Nomor 882/09/2023 pertanggal 28 April 2023 sudah sesuai aturan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Bustanul Arifin mengatakan proses penerbitan SK pensiun Abdul Hayat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya menepis anggapan penerbitan SK pensiun itu terkesan dipaksakan dan tidak menghargai putusan PTUN karena masih sementara menunggu putusan inkrah.

Bustanul menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel sangat menghargai proses hukum yang ada.  Pengusulan SK pensiun melalui aplikasi BKN baru diusulkan pada tanggal 27 April 2023, dimana proses dilakukan setelah mendapatkan kepastian pengajuan banding ke PTUN oleh tergugat melalui JPN.

Bustanul menambahkan bahwa setiap Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara yang dalam hal ini Surat Keputusan Presiden yang menjadi objek gugatan, masih dianggap sah dan benar serta harus dijalankan apabila belum ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara tersebut tidak sah.

"Pertanggal 27 april 2023 kemarin kan telah didaftarkan banding dimana berarti keputusan belum inkrah. Artinya secara aturan kita semua sepakat bahwa Keppres dimaksud masih dinyatakan berlaku dan Pak Abdul Hayat masih berstatus PNS dalam jabatan pelaksana," kata Bustanul.

Dengan dasar hukum itu, BKD Sulsel tak punya alasan bagi untuk tidak melakukan proses administrasi kepegawaian untuk menjalankan amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan