Knalpot Brong Masih Marak Digunakan, Pengamat Sarankan Cabut SIM

  • Bagikan
Knalpot Brong

"Seharusnya STNKnya dicabut dan SIM pemilik motor dicabut. Pencabutan SIM ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89 ayat 2," ucap Rahman.

Bunyinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

Sementara para pelanggar yang masih di bawah umur, atau belum memiliki SIM, Rahman mengatakan cukup melayangkan hukuman yang bisa memberikan efek jera.

"Jika belum punya sim maka sanksinya ditambahkan, dengan setiap pengendara kendaraan bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281) UU lalu lintas," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan