FAJAR.CO.ID, MEDAN – AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memerintahkan senpi laras panjang M16 ditenteng saat penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
Achiruddin mantan perwira menengah Polda Sumut ini memerintahkan teman Aditya Hasibuan yang bernama Niko untuk mengambil senpi laras panjang M16 di bawah kolong tempat tidur.
Dalam rekonstruksi terlihat saksi Niko terus menenteng senpi laras panjang berwarna hitam ini saat kejadian penganiayaan Ken di depan rumah AKBP Achiruddin di Medan Helvetia, Kota Medan.
AKBP Achirudin memberi perintah mengambil senjata laras panjang saat Ken Admiral Cs tiba di rumahnya pada dinihari sekitar pukul 03.00 WIB pada 22 Desember 2022 lalu.
Momen itu terjadi saat rekonstruksi peristiwa penganiayaan Aditya ke Ken pada adegan ke-13.
Penyidik Polda Sumut menyampaikan hal itu saat masuk ke adegan ke 13.
“Tersangka AH mengatakan ambil senjata namun tidak ada yang menyahut ucapannya,” ucap penyidik saat rekonstruksi di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).
“Selanjutnya AH mengatakan, ‘Niko ambilkan senjata di bawah tempat tidur’. Dijawab Niko, iya yah,” tambahnya.
Setelah itu, Niko pun mengambil senjata itu sedangkan kondisi Aditya ditindih Ken karena sedang berkelahi.
Terlihat, Niko menenteng senpi laras panjang M16 ini. Niko mengenakan kaos dan celana hitam dalam rekonstruski itu.
Niko merupakan teman dari Aditya yang sering menginap di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
BAP Senpi Laras Panjang Sempat Beredar
Sebelum rekonstruksi kasus Aditya ini digelar, sempat beredar ke publik, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga milik Ken Admiral.
Penggalan BAP ini menyebutkan ada senjata laras panjang ditenteng seseorang saat penganiayaan Ken Admiral di depan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pengacara Aditya Hasibuan, Ali Piliang, tidak menampik BAP itu milik Ken Admiral.
Dia menilai beredarnya BAP Ken sebagai bentuk keberpihakan penyidik Polda Sumut ke pihak Ken Admiral.
Atas dasar itu juga dia melaporkan penyidik Polda Sumut ke Propam Polri karena menilai berpihak dalam kasus penganiayaan ini.
“Hari ini kami antar aduan ke Propam atas adanya dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan penyidik. Aduan ini juga akan dikirimkan ke Mabes Polri,” kata Ali saat ditemui di Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).
“Pertama, berkenaan adanya penggalan BAP, dalam hal ini saudara K (Ken), beredar di dunia maya,” kata pengacara anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan ini. (pojoksatu)